Tiga Perempuan Belasan Tahun Ditangkap ‘Ngamar’ dengan Empat Pria di Padang

Saat dilakukan pengawasan ditemukan tiga perempuan dan empat laki laki yang tidak memiliki surat nikah berada di kamar penginapan tersebut.

Satpol PP Padang amankan wanita belasan tahun dan pasangannya.

Satpol PP Padang amankan wanita belasan tahun dan pasangannya.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga perempuan berumur belasan tahun bersama empat laki-laki kembali terjaring oleh Satpol PP Padang di salah satu penginapan yang berada di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Jumat (18/11/2022) dini hari.

Terjaringnya tujuh orang tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar yang sangat resah melihat banyaknya anak-anak belasan tahun sering berada di lokasi tersebut hingga tengah malam.

Berdasarkan laporan itu, sekitar pukul 03.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan dan pengawasan. Ternyata, saat dilakukan pengawasan ditemukan tiga perempuan dan empat laki laki yang tidak memiliki surat nikah berada di kamar penginapan tersebut.

Untuk selanjutnya, mereka dibawa petugas ke Mako Satpol PP Padang dalam rangka pemeriksaan dan proses pembinaan lebih lanjut. Saat digelandang petugas, ketujuh orang ini tampak pasrah.

Terkait hal ini, Kabid Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah(P3D), Rio Ebu Pratama mengatakan, sangat prihatin melihat kejadian itu. Karena dalam pengawasan tersebut ditemukan pasangan yang masih terbilang anak dibawah umur.

“Ketiga pasangan ini didapati dalam kamar dan tidak berstatus suami istri. Diketahui, mereka ini masih berumur belasan tahun, namun sangat disayangkan diantara mereka yang ditertibkan ini didapati dalam satu kamar dua laki-laki dan satu perempuan,” terang Rio.

Lebih lanjut, Rio menjelaskan, untuk pembinaan kepada mereka yang terjaring ini pihak orang tuanya harus hadir. Hal ini perlu dilakukan agar orang tua mereka tahu perilaku anaknya di luar yang dapat merusak masa depan.

“Orang tua mereka harus dipanggil agar mereka tahu perbuatan anak-anaknya,” ungkap Rio. (rdr)

Exit mobile version