Ia mengatakan pengungkapan kasus itu berawal ketika korban menangis dan mengeluhkan sakit kepada kakaknya. Keluarga yang curiga akhirnya menanyai apa yang terjadi, lalu korban menceritakan bahwa dirinya telah mengalami tindakan rudapaksa oleh R.
Perbuatan lucah itu diketahui telah dilakukan oleh tersangka sebanyak tiga kali di sebuah rumah kawasan Kecamatan Koto Tangah, kota setempat.
Pihak keluarga yang korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya membuat laporan polisi ke Polresta Padang dengan nomor: LP / 120 / B / III / 2021 / SPKT UNIT III.
Berbekal laporan dari pihak korban, pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Setelah memastikan identitas serta keberadaan R, maka Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang melakukan penangkapan pada Rabu (18/11/2022). (rdr/ant)