PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polresta Padang menetapkan seorang pemuda berinisial R (26) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Setelah ditangkap pada Rabu (16/11/2022), saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra di Padang, Jumat.
Ia mengatakan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang dijerat dengan pidana melanggar pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan, proses hukumnya terus dilakukan oleh penyidik pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang,” jelasnya.
Dedy mengatakan pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang melakukan kejahatan terhadap anak apapun jenis dan bentuknya. Korban dalam kasus tersebut adalah perempuan yang masih berusia 12 tahun, dan masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar (SD).
Ia mengatakan pengungkapan kasus itu berawal ketika korban menangis dan mengeluhkan sakit kepada kakaknya. Keluarga yang curiga akhirnya menanyai apa yang terjadi, lalu korban menceritakan bahwa dirinya telah mengalami tindakan rudapaksa oleh R.
Perbuatan lucah itu diketahui telah dilakukan oleh tersangka sebanyak tiga kali di sebuah rumah kawasan Kecamatan Koto Tangah, kota setempat.
Pihak keluarga yang korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya membuat laporan polisi ke Polresta Padang dengan nomor: LP / 120 / B / III / 2021 / SPKT UNIT III.
Berbekal laporan dari pihak korban, pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Setelah memastikan identitas serta keberadaan R, maka Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang melakukan penangkapan pada Rabu (18/11/2022). (rdr/ant)