Kejadian berawal di saat korban sedang mencuci pakaian dengan menggunakan mesin cuci yang terletak di dekat pintu rumah.
Berdasarkan keterangan saksi, sang korban sudah didapati dalam keadaan tergeletak dan tidak sadarkan diri di samping colokan yang diduga tersengat arus yang menyambungkan listrik ke mesin cuci.
“Kemudian korban langsung dibawa ke RST Solok. Namun oleh pihak rumah sakit dinyatakan meninggal dunia,” ujar dia.
Setelah mendengar kabar itu Polsek Kubung langsung mendatangi TKP, dari pihak keluarga sepakat untuk tidak dilakukan otopsi atau visum terhadap korban yang dikuatkan dengan surat pernyataan dan ditanda tangani oleh pihak keluarga.
Warga yang menjadi saksi peristiwa tersebut diantaranya Agustiadi Warman (45) bekerja sebagai sopir dan Adel (15) masih pelajar yang merupakan warga setempat. (rdr/ant)