Pendaftaran PPPK Nakes 2022 Diperpanjang, Cek Disini!

Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang sedianya ditutup pada Jumat (18/11/2022) diperpanjang hingga Selasa (22/11/2022).

ilustrasi PPPK Nakes

ilustrasi PPPK Nakes

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pendaftaran seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 mengalami penyesuaian.

Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang sedianya ditutup pada Jumat (18/11/2022) diperpanjang hingga Selasa (22/11/2022).

Melalui surat Plt. Kepala BKN Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022 disampaikan penyesuaian jadwal tahapan pelaksananaan seleksi Tenaga Kesehatan Tahun 2022 sebagai berikut:

Bagi peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dapat melihat hasil seleksi administrasi, melakukan sanggah dan melihat jawab sanggah melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan login menggunakan akun yang telah terdaftar dalam portal tersebut.

Diketahui, seluruh proses pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id. Apabila memenuhi syarat dan masuk dalam kategori prioritas, pelamar bisa melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut langkahnya:

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK nakes.
  2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
  3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal Nasional.
  4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
  5. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK nakes 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
  6. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
  7. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

Sebagai catatan, peserta PPPK Nakes 2022 yang telah membuat akun dan registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan filtering SISDMK Kemenkes.

Tujuannya agar dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan dilakukan pada 24-25 November 2022.

Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar PPPK nakes 202 yakni,

  1. Pasfoto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
  2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dan dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  4. Scan ijazah asli dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah asli.
  5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah.
  6. Scan surat rekomendasi pengalaman kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung dan bermeterai Rp 10.000.

Bagi pelamar penyandang disabilitas, ada dua tambahan syarat berikut, menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik Pemerintah Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan

Ada dua kriteria pelamar yang dapat mendaftar PPPK nakes 2022. Pertama, eks tenaga honorer kategori dua yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kedua, tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar dalam SISDMK berdasarkan data hingga 1 April 2022. (rdr/bkn)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version