PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya menangkap seorang laki-laki berinisial AY (41) di Jorong Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (19/11/2022) dini hari.
Pelaku ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika gol I jenis sabu-sabu.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Ps Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Marbawi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering melakukan transaksi narkotika.
Petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya, kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku beserta menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. “Ada 13 paket yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening siap untuk diedarkan,” katanya.
Kemudian, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital warna hitam merk CHQ.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dengan penerapan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rdr)