Diko menjelaskan daerah yang terdapat Bendera Hitam artinya daerah tersebut berbahaya dan dilarang untuk berenang, sementara bendera berwarna merah, agar pengunjung yang ingin berenang agar lebih berhati-hati. “Jadi kita imbau para pengunjung agar memperhatikan rambu-rambu yang telah kita pasang, serta lebih berhati-hati bermain di pantai,” kata Diko memberi keterangan, Sabtu (19/11/2022) dilansir infopublik.id.
Adapun lokasi yang dipasang bendera peringatan tersebut dibagi ke dalam empat zona, yakni mulai dari LP Muaro sampai Simpang Hangtuah, Simpang Hangtuah hingga depan Hotel My All, kemudian hingga jembatan Purus dan terakhir di belakang Hotel Pangeran.
Selain memasang rambu peringatan berupa bendera, Dinas Pariwisata Kota Padang juga akan menurunkan Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista) guna menjaga dan mengawasi para pengunjung Pantai Padang. Para Balawista yang diterjunkan telah mendapat pembinaan dan pelatihan dari Basarnas terkait upaya pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan saat berenang. (rdr)