Sebelumnya, Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat memperkuat pemahaman pemangku kepentingan mulai dari jajaran pemerintahan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, aparat penegak hukum, sekolah hingga pelaku usaha di daerah itu terhadap pemenuhan hak anak.
“Mungkin dari pantauan secara sepintas selama ini (pemenuhan hak anak) tidak terlalu difokuskan, jadi kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk mengingatkan kembali bagi instansi dan peserta kegiatan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit di Pariaman.
Ia mengatakan dengan adanya kegiatan tersebut maka instansi pemerintahan terutama yang berkaitan dengan pelayanan langsung terhadap masyarakat dapat menjadikan kantornya ramah terhadap anak salah satunya menyediakan ruangan bermain anak.
Bahkan, lanjutnya untuk sekolah tidak saja menyediakan tempat bermain untuk anak namun juga mempertimbangkan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan anak saat beraktivitas. (rdr/ant)