Mantan Kapolda Papua tersebut menjelaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan ruang bagi nonprofit organization atau organisasi nirlaba di Indonesia untuk menciptakan sektor yang sehat. “Tanggung jawab itu untuk memberikan ruang bagi organisasi nirlaba supaya bisa berkembang, dan menciptakan sektor yang sehat,” ujar dia.
Di satu sisi, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 tersebut mengatakan perlu adanya kerangka regulasi yang kuat dan pengawasan terhadap organisasi nirlaba yang ada termasuk di Indonesia sendiri.
Menurut dia, regulasi yang kuat menjadi penting karena tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia biasanya berasal dari penyalahgunaan dana oleh organisasi nirlaba. Hal itu dilakukan dengan berkedok penyedia layanan barang dan jasa, hingga lembaga profesi.
Sementara itu, Perdana Menteri India Narendra Modi menekankan pentingnya kerja sama internasional antarnegara dalam memberantas kejahatan terorisme termasuk masalah pendanaannya. “Penting kerja sama internasional antarnegara dalam memberantas kejahatan terorisme,” kata dia. (rdr/ant)