Pernyataan anggota komisi III DPR RI Asrul Sani mengutip dengan data Indonesia Corruption Watch bahwa kejaksaan Agung telah menyelamatkan kerugian keuangan negara selama tahun 2020 sebesar Rp.56,7 Triliun, sementara KPK hanya sebesar Rp.115,8 Miliar dalam rapat dengan pendapat antara Jaksa Agung dan komisi III pada Tanggal 14 Juni 2021 seolah olah membuka mata publik atas kinerja kejaksaan yang selama ini sering dipandang sebelah mata dibanding dukungan kepada KPK.
Bila ditelusuri di berbagai sumber media online maka data yang disampaikan oleh Asrul Sani tersebut tidak tidak sinkron seperti pernyataan ICW yang selama sangat mendukung kinerja KPK di media indonesia online Tanggal 19 April 2020 yang menyatakan kejaksaan Agung juara selamatkan kerugian keuangan negara 2020 mencapai Rp.17,5 Triliun dengan 259 kasus korupsi, KPK Rp.805 Miliar dengan 15 kasus korupsi dan Korp Bhayangkara hanya 219 Miliar dengan 170 kasus korupsi.
Perhitungan ICW maupun yang disampaikan Arsul Sani bahkan jauh dibawah jumlah yang disampaikan resmi oleh Pusat Penerangan Hukum kejaksaan Agung yang dikutip oleh beberapa media online tanggal 26 Oktober 2020 diantaranya CNN Indonesia, Law-Justice.co, Medcom.id dan lainnya yang mengklaim kejaksaan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp.338,8 Triliun dan USD 11,83 Juta selama setahun melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara periode Oktober 2019 sampai Oktober 2020 dengan rincian Rp.223 Triliun oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kejaksaan Agung dan Rp.16,5 Triliun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kejaksaan Tinggi dan kejaksaan Negeri seluruh indonesia ditambah dengan penyelamatan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp19.62 Triliun dan 1,412 Ringgit Malaysia serta pengembalian keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp7.02 Triliun.
Terlepas dari perbedaan jumlah penyelamatan keuangan negara oleh kejaksaan, pernyataan Arsul Sani kemarin seakan menjadi penyemangat bagi insan adhyaksa khususnya para Jaksa yang tergabung dalam organisasi profesi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) di seluruh indonesia untuk terus giat dalam melaksanakan tugas khususnya dalam penyelamatan kerugian keuangan negara baik melalui instrumen Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui mekanisme gugatan baik secara litigasi atau non litigasi, Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum di Bidang Pidana Khusus dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Semua keberhasilan diatas tentunya tidak bisa terlepas dari profesionalitas insan adhyaksa tersebut tidak terlepas dari ketegasan kebijakan pimpinan, kecepatan kinerja seluruh tim Jaksa yang ditunjuk dan kerja sama yang baik diantara masing masing bidang di kejaksaan. Profesionalitas Jaksa sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah Een en Ondelbaar yang berhimpun dalam sebuah organisasi profesi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang kebetulan memperingati hari dengan hari ulang tahun yang ke 29 pada tanggal 15 Juni 2021 ini dengan tema besar menjaga marwah institusi untuk terus berprestasi.
Tauladan Profesionalitas Jaksa R Soeprapto dan Baharuddin Lopa
Terkait Profesionalitas Jaksa maka kejaksaan memiliki banyak figur yang teruji dan dicatat dalam sejarah diantaranya R Soeprapto dan Baharuddin Lopa. Sejarawan asli betawi JJ Rizal misalnya menceritakan adalah R. Soeprapto selaku Jaksa Agung ke-4 menjabat 1951-1959 sebagai seorang sosok humanis, gigih dan berani dalam melawan korupsi diantaranya keberanian menjatuhkan hukuman kepada menteri Luar Negeri Roeslan Abdul Gani karena dianggap telah menerima uang dari China senilai Rp.1,5 Juta untuk mencetak kertas pemilu. Meski sudah didatangi presiden Soekarno namun tidak merubah putusan R Soeprapto untuk tetap menjatuhkan hukuman. Ketegasan Soeprapto juga tercatat dalam sejarah menyuruh anggota keluarganya mengembalikan cincin bermata Giok dari china serta memberitahukan anaknya tindakan menerima cincin itu salah secara hukum.
Jaksa Agung sekaran ST Burhanuddin pernah berucap dalam sebuah sambutan seminar pengusulan R Soeprapto sebagai pahlawan terkait akan ketegasan R Soeprapto sebagai inspirasi untuk siapapun yang menekuni profesi Jaksa dengan mengutip ucapan R Soperapto “Demi keadilan, perkara apa pun wajib diputus secara bijak. Pihak yang bersalah harus dihukum setimpal”.
Keprofesionalan R Soeprapto merujuk wikipedia.org ternyata tidak berjalan mulus dan harus menghadapi resiko yang akhirnya diberhentikan dengan hormat oleh Soekarno pada tanggal 1 April 1959 sebagai buntut atas penanganan perkara perwira angkatan laut belanda Leon Nocholaas Hubert Jungschlager dan Schmidt yang ditangkap tahun 1954.
Penuntutan terhadap Leon Nocholaas Hubert Jungschlager gugur karena sudah meninggal dunia sehingga tinggal yang disidangkan Schmidt yang diputus bersalah dengan hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Tahun 1958 namun di tingkat banding diturunkan menjadi 5 Tahun dan R Soeprapto tidak mengajukan kasasi dan langsung memerintahkan untuk mengeksekusi putusan dengan memulangkan Schmidt ke Belanda karena sudah menjalani hukuman 5 tahun sekaligus menghindari kecamuk masyarakat karena Schmidt dianggap sebagai pemberontak. Keputusan R Soperapto dikecam para politisi yang tidak suka dan menjadikan alasan tidak berkonsultasi dengan menteri kehakiman G.A Maengkom untuk menjatuhkan sebagai Jaksa Agung padahal sesuai keterangan istri R Soperapto eksekusi sudah dengan persetujuan G.A Maengkom. R Soperapto tetap teguh dengan pendiriannya bahkan tidak mau minta maaf dan sekembalinya dari belanda memulangkan Schmidt menolak hadir dalam acara serah terima jabatan di istana setelah diberhentikan karena sudah meyakini tindakannya benar baik secara hukum maupun hirarki tanpa mempedulikan ajakan dari para politisi.
Sementara Baharuddin Lopa selaku Jaksa Agung di era Presiden Abdurrahman Wahid juga terkenal sebagai Jaksa profesional dengan keberanian dalam menangani kasus korupsi tanpa rasa takut dengan siapa pun kecuali kepada Sang Pencipta.
Sepanjang karir Baharuddin lopa terkenal dalam menentang ketidakadilan diantaranya saat menjabat Bupati Majene menantang Andi Selle seorang komandan batalyon yang terkenal kaya dengan melakukan kejahatan penyelundupan, menyeret pengusaha besar yang kebal hukum Tony Gosal ke pengadilan karena menipu dana reboisasi senilai Rp.2 miliar saat menjadi Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menangani kasus Presiden ke 2 RI, memburu Sjamsul Nursalim dan Prajogo Pangestu ke Singapura, mencekal Marimutu Sinivasan, menyidik pendiri Meta Epsi Driling Company (Medco) Arifin Panogoro, Menyeret Pembina Golkar Akbar Tanjung dan Nurdin Halid. Bahkan ketika menjemput Soeharto ke Bandara Hasanuddin Baharuddin Lopa menolak untuk diajak hanya sekedar makan malam dan mengantarkan ke hotel.
Bahruddin Lopa juga terkenal dengan kesederhanaannya yang meski dari keturunan terpandang dan bangsawan di daerah Mandar Sulawesi Barat. Seperti cerita Jusuf Kalla selaku pemilik show room mobil di Makassar menawarkan mobil toyota crown seharga Rp.100 juta kepada Baharuddin Lopa karena pejabat terpandang namun meski Jusuf Kalla ikhlas memberi gratis justru Baharuddin Lopa menolak dan meminta diberi harga sama dengan orang lain dan akhirnya hanya membeli mobil seharga Rp.25 Juta dengan cicilan 3 tahun empat bulan. Baharuddin Lopa juga terkenal dengan pejabat Anti sogok dan tegas menyatakan haram dan melarang anak buahnya saat menjabat Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima parsel lebaran bahkan ketika mengetahui dirumahnya ada parsel Baharuddin Lopa marah dan menyuruh anaknya mengganti sebuah cokelat dalam parsel yang sudah terlanjur dimakan. Untuk menutupi kebutuhan maka Baharuddin Lopa membiasakan menabung di celengan untuk merenovasi rumah sederhananya begitu juga membiasakan menulis artikel di media massa sebagai tambahan penghasilan.
Profesionalitas melaui organisasi Persatuan Jaksa Indonesia
Salah satu wadah memupuk profesionalitas Jaksa adalah melalui organisasi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Kelahiran organisasi PJI diprakarsai oleh Suhadibroto dan beberapa Jaksa senior sebagai wadah berhimpun para Jaksa dengan tujuan memupuk tali persaudaraan, memperkokoh kesetiakawanan dan meningkatkan integritas serta profesionalisme Jaksa yang dibentuk dan disepakati dalam musyawarah nasional para Jaksa Tanggal 15 Juni 1993 dengan nama Persatuan Jaksa Republik Indonesia disingkat PERSAJA.
Seiring dengan perjalanan waktu dan semangat reformasi yang menghendaki adanya transparansi, akuntabilitas tugas penegakan hukum maka organisasi yang diikat dengan sumpah jabatan dan doktrin tri krama adhyaksa melalui musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Tanggal 25 Meret 2009 mengubah nama organisasi dari Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSJA) menjadi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tanpa mengubah secara fundamentas asas dan tujuan organisasi dan pada musyawarah nasional PJI pada tanggal 28 Desember 2014 ditetapkanlah tanggal 15 Juni 1993 sesuai tanggal kelahiran PERSAJA sebagai hari lahirnya PJI.
Keberadaan PJI sebagai sebuah organisasi profesional tidak ada diatur dalam undang undang kejaksaan maupun ketentuan internal kejaksaan secara tegas namun bila merujuk pada Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan yang berbunyi Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta kewenangan lain yang diberikan oleh undang undang maka tersirat seorang Jaksa harus profesional melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang undangan termasuk mengikuti peraturan displin pegawai dan etika profesi Jaksa dan doktrin trikrama adhyaksa.
Sebagai organisasi Profesi yang mandiri tentu keberadaan PJI tidak terikat dengan jabatan struktural di internal kejaksaan sehingga PJI memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sendiri yang ditetapkan sejak berdirinya PERSAJA dengan perubahan terakhir dalam Musyawarah Nasional tahun 2013.
Dalam AD/ART ditegaskan jabatan profesi Jaksa memiliki tiga kualifikasi berupa memiliki keahlian, bertanggung jawab dan kinerja terpadu sehingga dalam menjalankan profesi bisa mengembangkan hubungan baik perorangan maupun lembaga dengan berlandaskan keilmuan dan kemasyarakatan yang memperjuangkan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan.
Kiprah Persatuan Jaksa Indonesia dalam menjaga profesionalitas Jaksa
Diantara kiprah PJI dapat terlihat pada saat mendampingi Jaksa Cirus Sinaga dalam pemeriksaan di Mabes Polri yang menjadi tersangka dalam dugaan penghilangan pasal korupsi dan pemalsuan petunjuk penuntutan Gayus HP Tambunan.
Pendampingan tersebut sesuai dengan AD/ART organisasi karena seluruh anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum dari PJI secara cuma cuma dalam rangka membela, memperjuangkan hak Cirus Sinaga selaku anggota PJI dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang Jaksa namun peran pendampingan ini bukan diartikan sebagai Penasehat Hukum yang tunduk kepada undang undang Advokat melainkan sekedar menfasilitasi pemenuhan hak hak yang bersangkutan di depan hukum.
PJI juga secara cuma cuma mempersiapkan dan memberikan advokasi selaku penasehat hukum untuk anggotanya yang berurusan dengan masalah hukum atau pelanggaran etika profesi dalam sidang etik di majelis kehormatan Jaksa atas pelanggaran disiplin dan etika profesi yang bisa berujung pada pemberhentian yang bersangkutan.
Profesional Jaksa dan PJI zaman sekarang.
Berkaca pada kisah profesionalitas seorang Jaksa Agung R Soeprapto dan Baharuddin Lopa diatas tentu masyarakat sangat mengapresiasi ada tauladan bagi para Jaksa seluruh indonesia dalam menjalani profesinya disertai harapan besar akan muncul puluhan bahkan ratusan generasi penerus seperti R Soperapto dan Baharuddin Lopa berikutnya.
Dalam konteks sekarang dengan semakin massifnya tindak pidana korupsi atau perbuatan yang berakibat terjadinya kerugian keuangan negara maka profesionalitas Jaksa yang bernaung dalam wadah PJI tentu bukan hanya sekedar keberanian, kesederhanaan saja namun harus berujud nyata dengan kerja keras dan kerja cerdas dalam menyelamatkan kerugian keuangan negara baik dengan mekanisme perdata dan tata usaha negara maupun mekanisme merampas melalui ranah pidana korupsi dan pencucian uang.
Peran PJI sebagai organisasi profesi tentu sangat diharapkan sekali betul betul sebagai wadah peningkatan kapasitas dan kualitas dari masing masing anggotanya dan bukan sekedar hanya organisasi formalitas yang diperingati setiap tahun.
Banyak Jaksa baik di pusat apalagi di daerah yang perlu diberikan motifasi, dorongan, semangat untuk bisa melaksanakan tugas secara profesional termasuk memilih, memilah dan mendorong para Jaksa berprestasi di pusat maupun di daerah untuk dapat menjadi perhatian khusus oleh pimpinan kejaksaan guna disiapkan sebagai kader kepemimpinan yang profesional masa depan seperti R Soeprapto dan Baharuddin Lopa.
Berjalannya peran PJI ini dengan baik justru akan lebih meningkatkan profesionalitas Jaksa dan berwujud pada hasil nyata penyelamatan kerugian keuangan negara seperti yang dipuji oleh anggota DPR Asrul Sani, dan banyak anggota Komisi III lainnya namun sebaliknya bila terlena dengan pujian itu maka apa yang terjadi di dalam ruang sidang rapat dengar pendapat dengan komisi III tanggal 14 Juni 2020 kemarin hanya kan jadi kenangan sejarah. Selamat ulang tahun PJI ke 29, teruslah jaga marwah institusi dan teruslah berprestasi. (Jaksa, Anggota PJI)