Tanahdatar Kini Punya Rumah Restorative Justice, Ini Kriteria Kasus yang Bisa Diselesaikan

Kajati Sumbar resmikan dua rumah restorative justice di Tanah Datar (Antara Etri Saputra)

BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron, meresmikan dua rumah Restorative Justice di Kabupaten Tanahdatar, yaitu di Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum dan Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan pada Senin (21/11/2022).

Yusron mengatakan hadirnya rumah restorative justice di tengah masyarakat diharapkan sebagai wadah atau tempat bermusyawarah dalam menyelesaikan tindak pidana ringan dengan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat.

“Untuk itu kejaksaan mengajak peran masyarakat dengan pembentukan rumah restorative justice di nagari-nagari ini yang kedepannya bisa menjadi wadah koordinasi dan penyelesaian perkara di luar peradilan di tengah masyarakat,” kata Yusron.

Adapun kriteria yang bisa diselesaikan melalui rumah restorative justice kata Yusron, diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan, memiliki ancaman pidana dibawah lima tahun, adanya perdamaian antara pelaku dengan korban, dan jikalau melakukan tindakan kerugian bagi korban dibawah Rp2,5 juta.

Ia berharap agar terselenggara rumah restorative justice dengan baik di Kabupaten Tanahdatar dibutuhkan dukungan semua pihak dalam mendukung pelaksanaannya.

Yaitu dalam mendidik dan mengedukasi masyarakat agar memiliki sikap memaafkan, saling peduli, memahami fungsi rumah dengan baik, dan bila terjadi masalah bisa dilaksanakan dengan musyawarah dengan melibatkan tokoh masyarakat.

Ia juga mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 110 unit rumah restorative justice yang tersebar di Sumatera Barat. Yusron juga mendukung Pemkab Tanahdatar untuk menjadikan rumah restorative justice ada di setiap nagari.

“Untuk kedepannya kami mendukung kalau tiap nagari di Tanahdatar memiliki rumah restorative justice sehingga dapat menghadirkan jaksa dekat ditengah masyarakat agar dapat bertemu dan menyerap aspirasi secara langsung seperti tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, serta menyelarasakan nilai tersebut dengan hukum positif di Indonesia,” katanya.

Sementara itu Bupati Tanahdatar Eka Putra mengapresiasi pihak Kejaksaan dengan terbentuknya rumah restorative justice di Nagari Limo Kaum dan Rambatan.

Ia berharap rumah restorative justice tersebut tidak hanya di dua nagari tersebut melainkan juga ada di 75 nagari di Kabupaten Tanah Datar minimal disetiap kecamatan. “Kami sudah diskusikan dengan Kajari kami sudah instruksikan para Wali Nagari mudah-mudahan rumah restorative justice bisa seluruh nagari di Kabupaten Tanah Datar,” kata Bupati.

Ia mengaku program restorativ justice sangat positif sehingga masyarakat di Kabupaten Tanah Datar bisa mendapat keadilan yang baik. “Semoga diresmikan rumah restorativ justice ini di Nagari Rambatan dan Limo Kaum bisa membawa kemajuan dan perbaikan dibidang penegak hukum di wilayah kami di Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya. (rdr/ant)

Exit mobile version