PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satlantas Polresta Padang akan memberlakukan tilang bagi pelanggar lalu lintas lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld. Penindakan tersebut akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat ini.
Hingga sepekan ke depan, Satlantas Polresta Padang akan melakukan sosialisasi terkait rencana penerapan tilang berbasis ETLE Mobile Handheld tersebut.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan Senin (21/11/2022), pihaknya akan segera memberlakukan penilangan dengan lewat ETLE Mobile Handheld. Saat ini masih dilakukan sosialisasi. “ETLE Mobile Handheld ini berbeda dengan ETLE yang terpasang di persimpangan. ETLE Mobile Handheld sistem kerjanya, anggota langsung turun ke lapangan memoto para pelanggar dengan handphone,” terangnya.
“Kita sudah melatih personel untuk melakukan sistem ini,” ujarnya.
Alfin menyebutkan, penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas di antaranya tidak menggunakan helm, berboncengan melebihi kapasitas, melawan arus hingga pajak kendaraan yang mati.
“Anggota akan mengambil foto selanjutnya diupload dan masuk ke dalam sistem kami. Nanti di sistem akan muncul data pengendara. Surat tilangnya kemudian dikirim ke alamat pengendara,” terangnya. (rdr-007)