PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Kota Padang, tak henti-hentinya melakukan pengawasan terhadap Penyakit masyarakat, kenakalan remaja serta pelaku usaha yang diduga melanggar aturan, Minggu (20/11/2022) dini hari.
Pengawasan dikomandoi oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Perudang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Pengawasan dimulai dari sebuah penginapan di kawasan Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur. Saat pemeriksaan, penginapan tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan izinnya.
“Saat melakukan pengawasan kita temukan sebuah penginapan tidak dapat memperlihatkan surat izin, dengan terpaksa kita berikan surat panggilan, untuk datang ke Mako Satpol PP yang akan diproses lebih lanjut oleh PPNS,” ucap Rio, dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/11/2022).
Pengawasan tersebut kemudian dilanjutkan ke kawasan Kecamatan Padang Selatan. Disini, petugas menemukan kafe karaoke yang melanggar aturan jam operasional.
“Kafe karaoke tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 ayat (2) yang menetapkan waktu tutup jam operasi usaha karaoke, klub malam, diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB, petugas pun menyita satu unit speaker sebagai barang bukti,” ujar Rio.
Satpol PP akan terus berupaya menegakkan aturan serta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya bagi pengusaha kafe karaoke, klub malam, diskotik, dan sejenisnya agar dapat mematuhi aturan yang berlaku, yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Di lokasi yang berbeda, petugas juga menertibkan tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki, yang diduga berada dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan, di salah satu hotel di kawasan Pondok.
“Mereka dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dilakukan pembinaan,” tutup Rio. (rdr)