MATARAM, RADARSUMBAR.COM – Gara-gara terobsesi film porno yang ditontonnya, seorang pria FG (45) di Mataram Nusa Tenggara Barat merudapaksa seorang anak sekolah dasar (SD).
Bujang ini diketahui kecanduan film porno yang diaksesnya melalui gawai. Ia pun melampiaskan hasrat kepada korban yang merupakan anak tetangganya.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa mengatakan kasus tersebut terungkap dari tindak lanjut laporan orangtua korban. “Jadi, peran FG sebagai pelaku (rudapaksa terhadap anak) ini terungkap dari serangkaian penyelidikan yang kami lakukan. Proses penyelidikan berawal dari tindak lanjut laporan,” kata Mustofa, Senin (21/11/2022).
Pihaknya juga menetapkan status FG sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan korban secara medis dan keterangan korban.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan FG sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
“Hasil gelar yang menetapkan pelaku sebagai tersangka juga menjadi dasar kami melakukan penahanan,” kata dia.
Mustofa pun meminta orangtua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak. Dia menyarankan agar orang tua membangun komunikasi yang baik dengan anak.
“Tidak harus protektif yang berlebihan, namun baiknya pantau aktivitas anak dengan menjaga komunikasi yang baik, agar apa pun yang anak-anak kerjakan, dengan siapa mereka bermain, kita tahu dan bisa kita awasi,” ujarnya. (rdr/ant)