Mahfud Ungkap Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dibuka kembali

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Antara)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Antara)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan penanganan kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) oleh empat rekan kerjanya terus dilanjutkan.

Hal itu lantaran surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut dibatalkan setelah Mahfud melakukan rapat bersama LPSK, Kabreskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Kompolnas, kejaksaan, Kemenkop UKM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/11).

“Oleh sebab itu kepada empat tersangka dan tiga saksi, yaitu N, MF, WH, ZPA (tersangka), kemudian saksinya yang juga dianggap terlibat itu, A, T, dan H itu supaya diproses ke pengadilan,” kata Mahfud dalam keterangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.

Kasus itu sempat berhenti karena mendapat SP3 dengan alasan laporan telah dicabut. Mahfud menjelaskan alasan SP3 karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut, sementara pengaduan dapat dicabut.

“Kalau laporan, polisi harus menilai. Kalau tidak cukup bukti, tanpa dicabut pun dihentikan perkaranya. Akan tetapi, kalau cukup bukti meskipun yang melapor menyatakan mencabut, perkara harus diteruskan. Beda dengan pengaduan yang itu berdasarkan delik aduan. Kalau pengaduan, begitu yang mengadu mencabut maka perkara menjadi ditutup,” papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud menegaskan bahwa tidak ada konsep restorative justice pada kejahatan yang serius. Oleh karena itu, perkara tersebut harus terus dibawa ke pengadilan. “Kalau kejahatan yang serius, yang ancamannya misalnya lebih dari 4 tahun atau lebih dari 5 tahun litu tidak ada restorative justice,” ujarnya.

Ia menyebutkan korupsi, pencurian, pembunuhan, dan perampokan tidak ada restorative justice. Hal itu harus terus dibawa ke pengadilan.

“Karena ini banyak yang salah kaprah. Ada orang tertangkap korupsi, lalu minta restorative justice. Tidak ada restorative justice di dalam kejahatan,” kata Mahfud menegaskan.

Seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota. Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel, kawasan Bogor, Jawa Barat, 6 Desember 2019. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version