PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat membuka peluang warga di daerah itu yang penyandang disabilitas mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama bisa membaca, menulis dan berhitung.
“Sepanjang mampu, kecuali memang tidak bisa melihat, karena ada anggota KPU yang disabilitas,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Pariaman Abrar Aziz di Pariaman, Selasa.
Ia mengatakan meskipun penyandang disabilitas tersebut menggunakan alat bantu jalan atau menggunakan kursi roda masih dapat diterima sepanjang syarat utamanya bisa membaca, menulis, dan berhitung dikuasai.
Ia menyampaikan jika syarat utama tersebut tidak dimiliki maka nantinya yang bersangkutan akan kesulitan untuk menjalankan tugas sebagai PPK.
Meskipun dalam persyaratan pendaftaran dicantumkan sehat jasmani namun hal itu menurutnya untuk mengetahui kondisi kesehatan pendaftar mulai dari tekanan darah atau penyakit lain.
Abrar mengatakan pendaftaran PPK sudah dimulai semenjak Minggu (20/11/2022) melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan jumlah pendaftar hingga Senin (21/11/2022) siang telah mencapai 113 orang.
Dengan adanya aplikasi tersebut maka peserta tidak perlu lagi datang ke Kantor KPU untuk menyerahkan berkas sehingga dapat mempermudah pendaftar termasuk penyandang disabilitas yang ingin menjadi penyelenggara Pemilu 2024.
“Nanti berkas yang ‘diupload’ (diunggah) diserahkan saat ujian tertulis,” katanya.
Ia menambahkan KPU Pariaman juga menyiapkan layanan perbantuan unggah berkas pendaftaran di kantor tersebut untuk pendaftar yang mengalami kendala saat mengunggah berkas syarat pendaftaran.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman M. Rum menyebutkan jumlah penyandang disabilitas di daerah lebih dari 300 orang dari berbagai kategori yang tersebar di empat kecamatan di daerah itu.
Diketahui kondisi penyandang disabilitas tersebut tidak saja dialaminya semenjak lahir namun juga akibat kecelakaan. (rdr/ant)