LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) yang melakukan aksi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung, Kamis (10/11/2022) dan hasil pengembangan diamankan tujuh unit sepeda motor berbagai merek hasil curian.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Agam AKP RJ. Agung Pratomo di Lubukbasung, Selasa, mengatakan pelaku dengan inisial Z (39) warga Padang Tae, Nagari Ampang Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap di Tiku Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam, Jumat (18/11/2022).
“Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan itu,” katanya.
Ia mengatakan, pelaku langsung mengakui perbuatanya kepada polisi usai ditangkap.
Kemudian menunjukkan lokasi tempat ia menyimpan sepeda motor merk Honda Beat yang sebelumnya dicuri di RSUD Lubukbasung, Kamis (10/11/2022).
“Sepeda motor merk Honda Beat tersebut berhasil diamankan di kampung halaman pelaku di Lunang Silaut, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan,” katanya.
Ia menambahkan, anggota terus melakukan pengembangan kasus hingga Senin (21/11/2022) malam dan berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian lagi berupa Honda Beat warna hitam, Mio Sporty warna silver, Honda Scoopy warna hitam, Mio Sporty warna biru, Mio Sporty warna hitam dan Ninja R 150 warna merah
Keenam barang bukti hasil pengembangan tersebut merupakan barang bukti hasil curian yang sebelumnya diambil pelaku di luar Agam.
Barang bukti itu dibawa dan dijual pelaku ke wilayah Agam. Sedangkan sepeda motor yang dicuri pelaku di wilayah hukum Polres Agam dibawa dan dijual pelaku ke luar Agam. “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Agam,” katanya.
Ia mengakui, pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara mobile, karena pekerjaan keseharian pelaku adalah sebagai pengurus sarang walet yang juga sering berpindah-pindah lokasi.
Saat ini, status pelaku masih sebagai buruh harian lepas untuk mengurus sarang burung walet di Tiku Kecamatan Tanjung mutiara Agam. Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rdr/ant)