PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan bahwa barang bukti narkoba yang ada di Sumbar saat ini tidak terkait dengan kasus Irjen Pol TM yang kini ditangani oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
“Perlu kami luruskan bahwa barang bukti narkoba berupa sabu-sabu yang kini ada di kejaksaan adalah penyisihan barang bukti untuk kepentingan persidangan di pengadilan, tidak ada kaitannya dengan perkara di Polda Metro,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin, di Padang, Selasa.
Hal itu disampaikan oleh pihak kejaksaan menyusul adanya keterangan dari penasehat hukum TM yaitu Hotman Paris yang menyatakan bahwa barang bukti yang diduga digelapkan oleh TM masih berada di kejaksaan. Mustaqpirin menceritakan Polres Bukttinggi mengungkap kasus peredaran gelap narkotika pada Mei 2022 dengan barang bukti sabu-sabu seberat 41,8 kilogram, dan tersangka sebanyak tujuh orang.
Maka untuk kepentingan pembuktian di persidangan, lanjutnya, saat itu dilakukan penyisihan barang bukti yang sesuai aturan dan ketentuan untuk dibawa ke pengadilan. Barang bukti yang disisihkan sekitar 4,1 kilogram yang dibagi-bagi untuk tujuh orang tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa.
“Barang bukti itu kini digunakan sebagai pembuktian sidang untuk tujuh terdakwa yang kini perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi dan Kejari Agam,” jelasnya.
Empat terdakwa yaitu Ronny Eka Saputra, Muhammad Fadhil, Arif Budiman, dan Noviadi disidang di Pengadilan Lubuk Basung Agam, sedangkan tiga lainnya yaitu Romi Putra Riski Ananda, Arif Rahman, dan Irwan Saleh disidang di Pengadilan Bukittinggi.
“Jadi barang bukti yang disihkan untuk kepentingan persidangan ini di luar dari barang bukti yang dimusnahkan oleh pihak kepolisian waktu itu,” jelasnya.
Ia mengatakan terhadap barang bukti yang disisihkan dengan total berat sekitar 4,1 kilogram tersebut pihak kejaksaan menunggu perkara tujuh terdakwa diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Barang bukti yang disisihkan ini menunggu perkara inkrah di pengadilan, jika telah inkrah baru dimusnahkan. Pengamanan barang bukti kami lakukan secara ketat oleh Kejari Agam dan Bukittinggi,” jelasnya.
Pada bagian lain, terhadap tujuh terdakwa dalam kasus peredaran gelap narkoba dengan berat lebih dari 41 kilogram kini telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan dengan hukuman yang bervariasi. Dua terdakwa dituntut hukuman mati, tiga orang dituntut hukuman seumur hidup, satu orang dituntut hukuman 20 tahun penjara, dan satu orang lainnya dituntut hukuman 15 tahun. (rdr/ant)