Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, diketahui barang haram itu didapatkan dari seseorang yang diduga menjadi pengedar.
“Kami berhasil pengedar berinisial K (51), selanjutnya keempat tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polresta Bukittinggi,” kata Syafri.
Ia mengatakan Pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), antara lain Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati.
“Sementara jeratan hukum yang dapat dikenakan atau diterapkan bagi pemakai atau pecandu narkoba diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara masa maksimal empat tahun,”tutupnya. (rdr/ant)