PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pasangan bukan pasutri alias ilegal kembali ditertibkan oleh Satpol PP Padang pada Kamis (24/11/2022) dini hari. Mereka terjaring petugas saat ngamar.
Mereka terjaring saat petugas sedang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kamar di salah satu hotel yang berada dikawasan Azizi, Kawasan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Petugas mendapati pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga tidur sekamar, saat ditanya petugas terkait surat nikahnya, mereka tidak dapat memperlihatkan kepada petugas. Untuk proses lebih lanjut, kedua pasangan ini diamankan ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.
“Ada dua pasangan laki-laki dan perempuan yang berhasil diamankan personil di lokasi tersebut,” jelas Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Terkait pengawasan hotel dan penginapan ini, Rio Ebu mengimbau kepada pelaku usaha perhotelan dan penginapan yang ada di Kota Padang, agar beroperasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dari tiga hotel dan penginapan yang di lakukan pengawasan, hanya satu penginapan yang diduga masih melanggar dan selalu kedapatan menerima pasangan ilegal.
“Beroperasilah sesuai aturan, sehingga dengan demikian ketertiban dan ketentraman masyarakat dapat tercipta,” tutup Rio. (rdr)