PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusunawa Kota Padang mulai menertibkan sejumlah penyewa kamar Rusunawa yang masih belum menunaikan kewajibannya membayar sewa kamar.
Penertiban dilakukan di tiga Rusunawa yang ada di Kota Padang yang dipimpin langsung oleh Kepala UPTD Rusunawa, Angga Liberdo dan mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian dari Polsek dan Danramil Padang Barat.
“Kita mulai menertibkan masalah sewa Rusunawa. Ini merupakan upaya kita agar para penyewa bisa tertib membayar sewa dan jangan sampai ada penyewa yang menunggak,” ujar Kepala UPTD Rusunawa, Angga Liberdo disela penertiban berlangsung di Rusunawa Lubuk Buaya Selasa (22/11/2022).
Angga menuturkan, saat ini tingkat kepatuhan para penyewa di tiga Rusunawa yang ada masih terbilang rendah. Bahkan, dalam inspeksi dan penertiban saat itu, ditemukan adanya penyewa yang telah menunggak sewa kamar hingga bertahun-tahun.
“Tunggakannya variatif, ada yang telah menunggak selama setahun, 19 bulan, 20 bulan atau lebih. Bahkan, di Rusunawa Purus ada yang menunggak selama 30 hingga 40 bulan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, tambah Angga, saat ini ada tiga Rusunawa yang berada di bawah pengelolaan UPTD Rusunawa Kota Padang.
Ketiganya adalah Rusunawa Lubuk Buaya, Rusunawa Pasia Nan Tigo serta Rusunawa Purus yang rata-rata dihuni oleh penyewa yang berasal dari kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Kedepannya kita akan terus gencar melakukan penertiban ini, sebab, sejauh ini realisasi PAD UPTD Rusunawa yang telah tercapai, masih berada di kisaran angka 50 persen dari target yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
“Target kita adalah Rp700 juta. Saat ini realisasinya masih sekitar Rp300 juta. Sehingga ada Rp400 juta lagi yang harus kita kejar. Insha Allah di akhir tahun nanti target itu bisa tercapai,” kata dia. (rdr)