Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Sumbar masih Tinggi

Dari 94 kasus sebanyak 51 korban merupakan korban kekerasan seksual, 38 korban merupakan korban KDRT, 2 korban merupakan korban penganiayaan, 2 korban merupakan korban perundungan/bully dan 1 korban kekerasan dalam berpacaran.

ilustrasi kekerasan perempuan

ilustrasi kekerasan perempuan

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasus kekerasan yang dialami perempuan di Sumatera Barat masih terbilang tinggi. Pendataan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke WCC Nurani Perempuan dari Januari hingga November 2022 ada sebanyak 94 korban.

Hal ini dikatakan Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yanti, Sabtu (26/11/2022) di Kantor WCC Nurani Perempuan, Jati Kota Padang.

Dari 94 kasus sebanyak 51 korban merupakan korban kekerasan seksual, 38 korban merupakan korban KDRT, 2 korban merupakan korban penganiayaan, 2 korban merupakan korban perundungan/bully dan 1 korban kekerasan dalam berpacaran.

“Berdasarkan data diatas, ternyata kasus kekerasan seksual berada pada posisi paling tinggi yaitu 51 korban,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari 51 korban tersebut bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilaporkan itu di antaranya perkosaan sebanyak 21 korban, pelecehan seksual fisik dan nonfisik 21 korban, sodomi sebanyak 2 korban dan kekerasan berbasis elektronik (KBGO) sebanyak 7 korban.

Dari keseluruhan korban kekerasan seksual ini, sebanyak 30 korban merupakan korban usia anak (0-17) dan 21 korban merupakan usia dewasa (18+).

Selain itu, kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS semakin meningkatkan kesadaran masyarakat maupun korban kekerasan seksual untuk melapor.

Hal ini diungkapkan Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yanti, Jumat (26/11/2022) di Padang. Ia mengatakan, Pemerintah telah mensahkan UU TPKS pada bulan Mei 2022 lalu.

Ini merupakan hasil dari perjuangan panjang para aktivis dalam mengadvokasi hadirnya kebijakan yang menjawab kebutuhan korban kekerasan seksual.

“Keadilan, perlindungan, pemulihan dan ketidak berulangan kekerasan menjadi bagian penting bagi korban kekerasan seksual dan UU TPKS hadir untuk menjawab itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesadaran melaporkan kekerasan pada perempuan akan semakin meningkat jika sosialisasi UU ini dilakukan secara masif di semua lini.

“Dari data Nurani Perempuan terlihat bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di rumah tetapi juga terjadi di ruang publik.”

“Sehingga semua orang perlu mendapatkan pengetahuan dan pemahaman UU TPKS ini, agar kesadaran masyarakat terus meningkat,” ujarnya. (rdr)

Exit mobile version