BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Sat Reskrim Polresta Bukittinggi mengamankan diduga pelaku copet yang biasa melakukan aksinya di dalam mobil angkot di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Ps. Kasat Reskrim AKP. Fetrizal mengungkapkan unit opsnalnya telah mengamankan seorang laki–laki berinisial TS (38) pada Kamis (24/11/2022) lalu.
TS diamankan berdasarkan laporan masyarakat ke Polresta Bukittinggi atas kejadian pencurian yang dialaminya pada Minggu (6/11/2022).
Korban mengalami tindak pidana copet tersebut ketika menaiki mobil angkutan umum dari Candung menuju Aur Kuning.
Barang bukti yang kita amankan satu unit handphone merek Samsung Galaxy A21s hasil kejahatan diduga pelaku.
Diduga pelaku TS yang diamankan merupakan residivis yang juga pernah masuk lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama. (rdr)