Setelah dilakukan pengecekan, ternyata Efendi mengantongi izin dari Wali Nagari Paru untuk pembelian BBM tersebut. BBM itu rencananya digunakan untuk mesin genset kegiatan pertanian. Sebagian lagi untuk ia jual.
“Terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan karena BBM yang dibelinya bukan BBM subsidi. Ia hanya dikenakan wajib lapor ke Polres Sijunjung dan diminta menghadap penyidik/Penyidik Pembantu pada Senin tanggal 14 November 2022,” tuturnya.
Ia mengingatkan agar masyarakat bijak bermedia sosial. Tidak memposting serta menyebarluaskan sesuatu yang belum diketahui kebenarannya. “Bijaklah bermedia sosial, salah-salah bisa penjara nanti hukumannya,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, video seorang warga yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang disebut di Kabupaten Sijunjung viral di media sosial.
Dalam video tersebut memperlihatkan adanya warga yang mengambil BBM jenis Pertalite dari SPBU Tanah Badantuang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung menggunakan karung dan didalamnya ada jeriken. (rdr-007)