Viral Video Warga Timbun Pertalite di Mobil L300, Begini Klarifikasi Polres Sijunjung

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Abdul Kadir Jailani

SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Video seorang warga yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang disebut di Kabupaten Sijunjung viral di media sosial. Polres Sijunjung melakukan klarifikasi terkait video yang sempat membuat heboh warganet tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Abdul Kadir Jailani mengatakan kepada radarsumbar.com, Minggu (27/11/2022), video tersebut adalah video lama. Video itu tersebar sekitar awal November 2022. Orang yang ada di video itu sudah diamankan.

“Video itu, video lama yang diulang terus menerus. Kami sedang melakukan penyelidikan siapa yang memposting lagi video itu, karena kasusnya sudah kami tindak lanjuti, orang dalam video itu pun sudah kami amankan,” ujarnya.

Dikatakan lagi, ketika video tersebut mulai tayang di TikTok, FB, Istagram dan media sosial lainnya, jajaran Reskrim Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan. Pada tanggal 10 November 2022, Tim Opsnal Polres Sijunjung
mengamankan seorang pria berinisial EF yang beralamat di Kenagarian Paru, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung yang disebut sebagai pria yang ada di dalam video.

“EF langsung kita bawa ke Polres Sijunjung untuk dimintai keterangan. Kepada polisi dia mengaku jika pria yang ada di video itu adalah dirinya,” ujarnya.

Kepada polisi, dia menjelaskan, video itu terjadi pada tanggal 6 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB. BBM yang diangkut dengan mobil tersebut berjenis Pertamax dan Pertalite. Ia membelinya untuk Pertamax seharga Rp490.000 dengan rincian per galon ditambah Rp10.000 untuk upah pegawai SPBU
Dan untuk Pertalite seharga Rp320.000 per galon ditambah Rp10.000 untuk upah pegawai SPBU.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata Efendi mengantongi izin dari Wali Nagari Paru untuk pembelian BBM tersebut. BBM itu rencananya digunakan untuk mesin genset kegiatan pertanian. Sebagian lagi untuk ia jual.

“Terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan karena BBM yang dibelinya bukan BBM subsidi. Ia hanya dikenakan wajib lapor ke Polres Sijunjung dan diminta menghadap penyidik/Penyidik Pembantu pada Senin tanggal 14 November 2022,” tuturnya.

Ia mengingatkan agar masyarakat bijak bermedia sosial. Tidak memposting serta menyebarluaskan sesuatu yang belum diketahui kebenarannya. “Bijaklah bermedia sosial, salah-salah bisa penjara nanti hukumannya,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, video seorang warga yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang disebut di Kabupaten Sijunjung viral di media sosial.

Dalam video tersebut memperlihatkan adanya warga yang mengambil BBM jenis Pertalite dari SPBU Tanah Badantuang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung menggunakan karung dan didalamnya ada jeriken. (rdr-007)

Exit mobile version