PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan terjadi defisit anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumbar 2023 yang telah disepakati sebesar Rp330 miliar lebih akibat besarnya belanja daerah dibandingkan target pendapatan daerah.
“Dari target pendapatan daerah sebesar Rp6,431 triliun lebih yang dialokasikan pada belanja daerah sebesar Rp6,761 triliun lebih sehingga terjadi defisit anggaran,” kata dia dalam rapat paripurna penetapan APBD Sumbar 2023 di Padang, Sabtu.
Menurut dia defisit anggaran ini sepenuhnya dapat ditutupi dengan pembiayaan daerah netto yang merupakan selisih dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp350 miliar dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar.
Ia mengatakan dari berbagai tahapan pembahasan yang telah dilalui, maka secara umum postur APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023 disepakati bersama sebesar Rp6,781 triliun lebih.
Untuk pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp6,431 triliun lebih yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp3,030 triliun lebih, pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp3,385 triliun lebih sedangkan untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan sebesar Rp15,972 miliar lebih.
Kemudian belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp6,761 triliun lebih yang dialokasikan pada belanja operasi sebesar Rp4,544 triliun lebih, alokasi belanja modal sebesar Rp1,004 triliun lebih dan belanja tidak terduga sebesar Rp71 miliar lebih dan belanja transfer sebesar Rp1,141 triliun lebih.
Pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini juga telah mengakomodir beberapa amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 dengan menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas di tahun anggaran 2023.
Kemudian kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan, serta kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal.
“Tentunya dengan postur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut diharapkan dapat mengakomodir kegiatan yang bersifat keharusan dan instruksional, serta alokasi belanja yang bersifat mandatory spending,” kata dia.
Sementara Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan dari aspek pendapatan daerah, belanja dan pembiayaan daerah, muatan Ranperda APBD Tahun 2023 telah sesuai dengan KUA-PPAS Tahun 2023 yang telah disepakati DPRD dan Pemerintah Daerah.
Ia menjelaskan Rancangan Perda APBD Tahun 2023 disusun sebelum keluarnya Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 dan ditetapkannya alokasi TKDD Tahun 2023, maka dalam pembahasannya dilakukan penyesuaian kembali dengan kebijakan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 serta alokasi TKDD yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2023.
Ia mengatakan aspek kebijakan terdapat beberapa penyelarasan yang dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, diantaranya mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pemulihan ekonomi, penanganan COVID-19, agar tidak terjadi lagi recofusing dalam tahun berjalan serta pemenuhan anggaran untuk pencapaian target SPM dan pencapaian target Program Unggulan pembangunan daerah.
“Sedangkan dari aspek pendapatan, terdapat penyesuaian terhadap pendapatan transfer berdasarkan alokasi TKDD yang diterima pada Tahun 2023 dan penyesuaian terhadap PAD dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang juga mengalami perubahan dari pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran dan TAPD,” kata dia. (rdr/ant)