KPU Padang Usulkan 2 Format Dapil di Pemilu 2024, Begini Komposisinya

PADANG, RADARSUMBAR.COM – KPU Padang mengusulkan dua format daerah pemilihan (Dapil) untuk kebutuhan Pemilu 2024. Usulan pertama, masih sama dengan Pemilu 2019, terdiri dari 5 Dapil. Sedangkan usulan kedua, jadi 6 Dapil dengan mengubah komposisi Dapil Padang II dan III Pemilu 2019.

“Dengan pengubahan ini, berimplikasi pada alokasi kursi di masing-masing Dapil. Namun, jumlah kursi masih 45 sebagaimana Pemilu 2019 lalu,” ungkap Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra saat dihubungi via telepon, Jumat dilansir valoranews.com.

Dijelaskan Riki, pengubahan jadi 6 Dapil ini, telah memerhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional.

Juga mempertimbangkan azas proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Atas pengubahan yang terjadi ini, ungkap Riki, KPU Padang akan menghimpun masukan dan tanggapan masyarakat mulai 23 November hingga 6 Desember 2022.

Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan uji publik pada rentang waktu 7-16 Desember 2022. “Dalam masa uji publik ini, akan dimintai tanggapan dan masukan para pihak terkait seperti partai politik, akademisi, masyarakat hingga jurnalis dan lainnya,” ungkap Riki.

Usai semua tahapan itu, KPU Padang akan mentabulasi seluruh masukan dan tanggapan, untuk kemudian dilampirkan sebagai bahan pertimbangan bagi KPU RI dalam menetapkan Dapil untuk Kota Padang di Pemilu 2024.

“Dalam penatan Dapil Padang untuk Pemilu 2024 ini, KPU Padang merujuk Peraturan KPU No 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD dalam Pemilu tahun 2024 serta UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” terang Riki.

“KPU Padang hanya mengusulkan perubahan. Sedangkan untuk penetapan, merupakan kewenangan KPU RI. Apakah nanti akan berubah atau tidak, pertimbangan yang akan diambil KPU RI tentunya merujuk pada masukan dan tanggapan yang akan kita himpun nanti,” tambah Riki sembari menyebutkan, jumlah penduduk Padang itu sebanyak 919.660 jiwa. (rdr)

Ini Dapil Padang Pemilu 2019:

1. Dapil Padang I meliputi kecamatan Koto Tangah (10 kursi).

2. Dapil Padang II meliputi kecamatan Kuranji dan Pauh (10 kursi).

3. Dapil Padang III meliputi kecamatan Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung dan Bungus Teluk Kabung (10 kursi).

4. Dapil Padang IV meliputi kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur (7 kursi).

5. Dapil Padang V meliputi kecamatan Padang Utara, Padang Barat dan Nanggalo (8 kursi).

Ini Penataan Dapil Padang untuk Pemilu 2024

1. Dapil Padang I meliputi kecamatan Koto Tangah, penduduk 198.568 (10 kursi).

2. Dapil Padang II meliputi kecamatan Kuranji, penduduk 146.872 (7 kursi).

3. Dapil Padang III meliputi kecamatan Lubuk Kilangan, penduduk 57.362 dan Pauh penduduk 62.422 (6 kursi).

4. Dapil Padang IV kecamatan Bungus Teluk Kabung penduduk 27.857 dan Lubuk Begalung penduduk 122.796 (7 kursi).

5. Dapil Padang V meliputi kecamatan Padang Selatan penduduk 61.816 dan Padang Timur penduduk 80.310 (7 kursi).

6. Dapil Padang VI meliputi kecamatan Padang Barat penduduk 43.598, Padang Utara penduduk 58.184 dan Nanggalo penduduk 59.975 (8 kursi).

Exit mobile version