JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kamera aksi atau action cam saat ini sudah menjadi benda yang umum digunakan oleh para pengendara motor. Fungsinya yakni untuk membuat konten video, yang nantinya akan diunggah ke internet.
Awalnya kamera ini hanya dipakai oleh mereka yang sering melakukan olahraga ekstrem, sehingga masyarakat umum bisa melihat aksi berbahaya yang mereka lakukan dari sudut pandang berbeda. Kemudian penggunaannya berkembang menjadi sebuah alat perekam yang dipasang di dasbor mobil, sebagai bukti jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Karena dimensinya yang kecil, kamera aksi ini juga dapat dipasang di sepeda motor maupun helm. Hanya dibutuhkan dudukan khusus, yang ditempel menggunakan perekat berkualitas tinggi. Namun, tidak semua wilayah mengizinkan penggunaan kamera tersebut. Salah satunya, seperti dilansir VIVA Otomotif dari laman Cartoq, Kamis 12 Agustus 2021 yakni Kerala di India.
Dinas Perhubungan Kerala mengatakan, bahwa penggunaan kamera helm dilarang di wilayah tersebut karena berpotensi menimbulkan kecelakaan. Mereka menganggap, pengguna jadi kurang konsentrasi ke jalan akibat terlalu fokus mengambil gambar.
Setiap pemotor yang kedapatan melakukan pelanggaran itu, akan dikenakan sanksi berupa penyitaan surat tanda nomor kendaraan atau STNK dan juga surat izin mengemudi atau SIM. Pasal yang dikenakan berlapis, yakni berkendara dengan menggunakan alat yang mengganggu konsentrasi serta melakukan modifikasi yang menyalahi aturan.
Larangan penggunaan kamera helm tidak hanya diterapkan di India saja, Austria juga menerapkan hal serupa karena dianggap melanggar privasi. Pemerintah Jerman memberi izin, namun pelat nomor kendaraan yang terekam harus dibuat tidak jelas. (*)
Komentar