Dinas Perhubungan Kerala mengatakan, bahwa penggunaan kamera helm dilarang di wilayah tersebut karena berpotensi menimbulkan kecelakaan. Mereka menganggap, pengguna jadi kurang konsentrasi ke jalan akibat terlalu fokus mengambil gambar.
Setiap pemotor yang kedapatan melakukan pelanggaran itu, akan dikenakan sanksi berupa penyitaan surat tanda nomor kendaraan atau STNK dan juga surat izin mengemudi atau SIM. Pasal yang dikenakan berlapis, yakni berkendara dengan menggunakan alat yang mengganggu konsentrasi serta melakukan modifikasi yang menyalahi aturan.
Larangan penggunaan kamera helm tidak hanya diterapkan di India saja, Austria juga menerapkan hal serupa karena dianggap melanggar privasi. Pemerintah Jerman memberi izin, namun pelat nomor kendaraan yang terekam harus dibuat tidak jelas. (*)