Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung sendiri itu saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cimahi. “Untuk secara teknis kita limpahkan ke Polres Cimahi. Jadi untuk penanganan selanjutnya langsung di Polres,” ujar Darwan.
Kedua korban saat ini sudah melakukan visum dengan didampingi oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung Barat.
“Dari DP2KBP3A, sudah melaksanakan pendampingan dan pembuktian, melalui visum yang dilakukan oleh Polres Cimahi di RS Cibabat. Kita akan tetap mengawal,” ujar Kepala KBB, Eriska Hendrayana saat dihubungi. (rdr/kompas.com)