PADANG, RADARSUMBAR.COM – Guna menindaklanjuti laporan adanya pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE, Satlantas Polresta Padang kemudian melakukan patroli.
Saat patroli dilaksanakan di depan Taman Imam Bonjol pada Senin (28/11/2022) oleh unit BM, ditemukan seorang pengendara menggunakan pelat nomor palsu. Pengendara perempuan itu, sempat berusaha melarikan diri ketika hendak dicegat oleh polisi.
Saat diamankan, ternyata pelat nomor yang dipakai di kendaraan perempuan tersebut tak terdaftar alias palsu. Kemudian saat pengecekan surat-surat kendaraan, pengendara ini berkilang surat-surat tersebut tak dibawa. Usai diamankan, pengendara bersama motornya dibawa ke Mapolresta Padang. Di sana ia diperingatkan untuk tidak lagi menggunakan pelat nomor palsu.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin membenarkan personelnya mengamankan seorang pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu.
Saat diperiksa, pengendara itu mengakui menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari tilang elektronik atau tilang berbasis ETLE. Selain itu, pengendara tersebut juga tak memiliki surat kendaraan yang lengkap. Usai diberi peringatan, kata Alfin, pengendar tersebut disuruh untuk melengkapi surat-surat kendaraan.
“Si pengendara dikasih surat teguran dan diambil datanya kemudian difoto. Kalau melakukan lagi akan kita tindak tegas. Kita setiap hari melakukan patroli di seputaran Kota Padang, jika ada pengendara yang melanggar kita bina dan kita kasih pengarahan,” tandasnya. (rdr-007)