Polisi Bekuk Dua Pria di Padang karena Simpan 3 Paket Ganja

Di tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 3 paket kecil ganja kering siap edar.

Ilustrasi penangkapan. (net)

Ilustrasi penangkapan. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang mengamankan 2 orang pria karena penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering.

Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (26/11/2022) malam di kawasan Jalan Rasuna Said No 81 A, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Di tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 3 paket kecil ganja kering siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, Senin (28/11/2022) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku masing-masing berinisial AS dan BP berawal dari laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 paket ganja kering siap edar. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (rdr/007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version