JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ ADB) menyetujui pinjaman senilai US$500 juta atau sekitar Rp7,8 triliun untuk mendukung reformasi sektor energi Indonesia.
Dana tersebut juga untuk meningkatkan keberlanjutan dan tata kelola fiskal, memperluas investasi sektor swasta di bidang energi bersih dan terbarukan, serta mempromosikan pemulihan hijau dari pandemi covid-19.
ADB juga akan mengelola pinjaman senilai US$15 juta bagi subprogram ketiga pada Program Energi Berkelanjutan dan Inklusif (Sustainable and Inclusive Energy Program) yang didanai oleh Dana Infrastruktur ASEAN (ASEAN Infrastructure Fund) melalui Fasilitas Katalis Pembiayaan Hijau ASEAN (ACGF/ASEAN Catalytic Green Finance Facility).
Selain itu, proyek tersebut juga akan mendapatkan pembiayaan bersama setara US$292 juta dari Kerja Sama Pembangunan Jerman (German Development Cooperation), melalui KfW, serta $60 juta dari Dana Kerjasama Pembangunan Ekonomi (Economic Development Cooperation Fund).
“Program ini mendukung pemerintah dalam pelaksanaan kerangka kebijakan guna mencapai keuangan berkelanjutan di sektor energi dan meningkatkan akses energi, sekaligus komitmen untuk bertransisi ke energi bersih.” ujar Spesialis Energi Senior ADB Yuki Inoue seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (29/11/2022).
Subprogram ini meneruskan dua subprogram sebelumnya yang mendukung reformasi pemerintah Indonesia di sektor energi dari 2014 sampai 2017, dan selaras dengan prioritas operasional ADB berdasarkan Strategi 2030. Subprogram tersebut mencakup reformasi tarif listrik dan penargetan subsidi yang lebih tepat, dengan dukungan bagi golongan yang lebih rentan, termasuk rumah tangga dengan perempuan sebagai kepala keluarga.
Langkah-langkah tersebut membawa penghematan bahan bakar yang signifikan dan subsidi listrik selama periode program, sehingga membantu pemerintah untuk dapat mengelola kenaikan tajam harga energi internasional pada 2022.
Subprogram tersebut juga mendukung inisiatif pemerintah dalam mengedepankan produksi energi terbarukan dengan mekanisme penetapan harga baru, peraturan untuk mempromosikan sistem pembangkit listrik tenaga surya terapung, sistem surya fotovoltaik di atap bangunan, kendaraan listrik, serta berbagai standar dan langkah-langkah efisiensi energi.
Melalui reformasi tersebut, pemerintah mengadopsi insentif energi terbarukan dan memperluas akses energi sehingga mencapai lebih dari 99 persen penduduk pada 2021. Angka itu naik dari sebelumnya 84 persen pada 2014. (rdr/cnnindonesia.com)