Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.
Pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga telah menerima uang pengembalian dana dari suap gratifikasi dan dari kerugian fisik senilai Rp5, 7 miliar lebih.
Ia merinci dari total Rp5. 770.000.0000 itu uang yang diterima dari suap dan gratifikasi senilai Rp Rp4.270.000.000 dan dari kerugian fisik Rp1, 5 miliar. “Uang itu akan dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di salah satu bank yang ada. Jika nanti sudah ada keputusan tetap dari pengadilan maka uang itu akan dikembalikan ke kas daerah Pasaman Barat,” ujarnya.
Pihaknya melalui penyidik juga telah menyerahkan dua orang tersangka HAM dan NI dan barang bukti kepada Penuntut Umum dan penyidikan berkas perkara yang diserahkan ke Penuntut Umum sudah dinyatakan lengkap (P21).
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Anak Air di Padang untuk proses hukum lebih jauh. Penyidik saat ini telah melakukan koordinasi dengan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk pelacakan aset para pelaku atau tersangka agar nanti dilakukan penyitaan aset.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah pihak. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru sesuai kajian penyidik. (rdr/ant)