Polisi Ringkus Pelaku Narkoba di sebuah Bengkel di Padangpariaman

Ilustrasi borgol. (Foto: shutterstock)

PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman mengamankan IS (40) warga Batang Anai, karena memiliki 4 paket kecil sabu-sabu.

Pelaku ditangkap Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah bengkel di Korong Padangkunik, Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai, Kabupten Padangpariaman.

Kasat Narkoba Polres Padangpariaman Iptu Syafwal menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pelaku sering melakukan transaksi narkoba di sebuah bengkel di kawasan Korong Padangkunik.

Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 4 paket kecil sabu yang disimpan di celana bagian belakang pelaku, dan 5 lima lembar plastik klip warna bening. Pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya. “Usai ditangkap, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Padangpariaman untuk proses hukum selanjutnya,”ujarnya (rdr-007)

Exit mobile version