PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan syarat dukungan yang harus dikantongi bakal calon anggota DPD RI di daerah itu adalah 2.000 dukungan yang tersebar di 10 kota dan kabupaten di daerah itu.
Ketua KPU Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani di Padang, Rabu mengatakan dalam Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 dibunyikan pendaftaran calon DPD RI dimulai pada 6 Desember 2022.
Penyerahan persyaratan dukungan minimal pemilih terhadap calon pada tanggal 16 Desember di kantor KPU Sumbar dan proses tersebut ditutup tanggal 29 Desember 2022.
Pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi akan terus dioptimalkan karena untuk pendaftaran juga menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Pemanfaatan teknologi informasi menjadi poin penting dalam mempercepat kerja KPU dan jajaran dalam menjalankan tahapan penyerahan dan verifikasi dukungan persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD.
“Jadi data-data tersebut harus di input pada SILON,”katanya.
Ia mengatakan tahapan ini sedikit berbeda dengan pencalonan anggota DPD pada Pemilu Serentak 2019 karena untuk verifikasi faktual dukungan tidak lagi dengan metode sensus seperti yang sebelumnya, namun dilakukan dengan pengambilan sampel menggunakan metode Krecie Morgan.