Ini Syarat Minimal Dukungan DPD RI yang Ditetapkan KPU Sumbar

Penyerahan persyaratan dukungan minimal pemilih terhadap calon pada tanggal 16 Desember di kantor KPU Sumbar dan proses tersebut ditutup tanggal 29 Desember 2022.

KPU Sumbar. (Dok. Istimewa)

KPU Sumbar. (Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan syarat dukungan yang harus dikantongi bakal calon anggota DPD RI di daerah itu adalah 2.000 dukungan yang tersebar di 10 kota dan kabupaten di daerah itu.

Ketua KPU Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani di Padang, Rabu mengatakan dalam Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 dibunyikan pendaftaran calon DPD RI dimulai pada 6 Desember 2022.

Penyerahan persyaratan dukungan minimal pemilih terhadap calon pada tanggal 16 Desember di kantor KPU Sumbar dan proses tersebut ditutup tanggal 29 Desember 2022.

Pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi akan terus dioptimalkan karena untuk pendaftaran juga menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Pemanfaatan teknologi informasi menjadi poin penting dalam mempercepat kerja KPU dan jajaran dalam menjalankan tahapan penyerahan dan verifikasi dukungan persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD.

“Jadi data-data tersebut harus di input pada SILON,”katanya.

Ia mengatakan tahapan ini sedikit berbeda dengan pencalonan anggota DPD pada Pemilu Serentak 2019 karena untuk verifikasi faktual dukungan tidak lagi dengan metode sensus seperti yang sebelumnya, namun dilakukan dengan pengambilan sampel menggunakan metode Krecie Morgan.

“Sama dengan metode pengambilan sampel pada verifikasi faktual persyaratan keanggotaan partai politik,” kata dia.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Gebril Daulai mengatakan daftar pemilih Sumbar di rentang satu juta hingga lima juta sehingga batas minimal dukungan adalah 2.000 dukungan yang datang dari 50 persen jumlah daerah di Sumbar.

“Di Sumbar ada 19 kota dan kabupaten dan lima puluh persen kita ambil dan dukungan itu harus ada dari 10 kota dan kabupaten,” kata dia.

Menurut dia seseorang belum bisa mendaftar sebagai calon DPD RI, bila tidak lolos verifikasi administrasi yang terkait dengan surat pernyataan dukungan dan surat persyaratan dukungan.

“Jadi, lolos dulu verifikasi administrasi dan faktual termasuk syarat dukungan, baru bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Jadi, sejak awal data-data calon harus terverifikasi,” katanya.

Selain itu surat dukungan itu tidak boleh diberikan oleh anggota TNI/Polri aktif, ASN, tenaga PPPK, Lurah/Kepala Desa serta perangkatnya dan lainnya,” kata dia. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version