Hati-hati! Tilang Elektronik Pakai HP Mulai Diberlakukan di Padang

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono didampingi Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya saat meresmikan ETLE Camera Handheld di Padang,Kamis (1/12) (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat resmi meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld atau program penerapan tilang elektronik menggunakan kamera telepon seluler yang diterapkan di Kota Padang,Sumatera Barat.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono dalam peresmian di Padang,Kamis mengatakan program ini merupakan terobosan yang dijalankan berbasis digital dan Polda Sumbar merupakan satu dari 12 provinsi pertama yang melaksanakan ini.

“Bukan hanya soal penegakan hukum semata namun membangun budaya tertib berlalu lintas dan muaranya menekan angka kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Ia mengatakan saat ini memang baru dilaksanakan di Kota Padang saja dan targetnya dalam waktu dekat dapat juga dilaksanakan di 18 kota dan kabupaten lainnnya. “Kita menargetkan secepatnya namun ini semua tergantung kesiapan sarana dan prasarana yang ada,” kata dia.

Menurut dia penerapan ini membutuhkan perangkat dan kesiapan anggaran yang besar sehingga pihaknya meminta dukungan dari pemerintah kota dan kabupaten dalam menerapkan regulasi ini di daerah mereka.

Ia mengatakan di Kota Padang sendiri ada 10 kamera ETLE statis yang tersebar di lima titik dan nantinya pengawasan lalu lintas akan dibantu petugas yang menggunakan kamera mereka pelanggaran kasat mata yang dilakukan masyarakat.

“Misalnya tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak membawa dokumen, berbonceng lebih dari satu orang pada roda dua. Ini semua muaranya adalah untuk menekan angka kecelakaan,” katanya.

Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan pihaknya memiliki 10 kamera ETLE Statis yang tersebar di lima titik Wilayah Hukum Polresta Padang diantaranya simpang DPRD Provinsi, Simpang Lamun Ombak, Simpang Jamria, Simpang Ujung Gurun dan Simpang depan BI dengan lokasi Posko ETLE Backoffice berada di TMC Mapolresta Padang.

Menurut dia hingga saat ini ETLE Statis telah mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar sebanyak 3.908 pelanggaran akan tetapi keberadaan Kamera ETLE Statis saat ini masih dianggap belum optimal dengan masih adanya keterbatasan sarana prasarana dalam menjangkau Seluruh Wilayah Hukum Polda Sumbar.

Maka Ditlantas Polda Sumbar merespon kebijakan ETLE Nasional yang sudah berjalan dengan menghadirkan inovasi Camera ETLE Mobile Handheld sebagai solusi atas adanya keterbatasan sarana prasarana ETLE Statis sehingga dengan adanya Camera ETLE Mobile Handheld nantinya mampu menjangkau seluruh Hukum Wilayah Polda Sumbar.

Pihaknya memastikan petugas yang mengoperasikan ETLE Mobile Handheld mempunyai Integritas dan sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu ataupun penyidik dengan mempedomani SOP Camera ETLE Mobile Handheld.

Selain itu juga Petugas Camera ETLE Mobile Handheld telah diberikan pembekalan dan pelatihan tentang pengoperasian Camera ETLE Mobile Handheld sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan optimal.

Personel bertugas dapat menjangkau daerah-daerah yang tidak dapat dijangkau oleh ETLE Statis dengan cara melaksanakan patroli keliling di jalan raya pada lokasi rawan pelanggaran, kemacetan maupun kecelakaan yang tidak terdapat ETLE Statis. Selain itu juga Camera ETLE Mobile Handheld yang digunakan adalah kamera gawai ( HP ) sehingga secara perangkat Camera ETLE Mobile Handheld ini lebih lebih cepat dan mudah serta memiliki teknologi yang berkembang.

Ia mengatakan untuk sasaran pelanggaran lalu lintas yang akan direkam petugas adalah pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara, pengemudi yang masih di bawah umur, pengemudi yang melawan arus, pengemudi yang melanggar Marka Jalan dan APIL.

Kemudian pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI dan pengemudi Mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, kelengkapan komponen sepeda motor dan jenis Pelanggaran lainnya yang tidak terjangkau oleh ETLE Statis

“Kita mengimbau masyarakat agar tetap tertib dan taat aturan berlalu lintas yang muaranya adalah mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata dia. (rdr-007/ant/)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version