PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menangkap RR (29) karena terlibat kasus peredaran narkoba.
Pelaku ditangkap di Jalan Tabing Lubuk Minturun Ikur Koto, RT 003 RW 001, Kelurahan Kotopanjang, Kecamatan Kototangah, Kota Padang pada Selasa ( 29/11/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku RR alias Rian alias Petruk berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku memiliki narkoba.
Saat penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu dan 2 unit timbangan digital warna silver dan hitam.
Lalu 1 set alat hisap yang terbuat dari botol bekas minuman yang pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek. Kemudian 1 kantong asoi warna hitam yang berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja serta 1 unit HP.
“Semua barang bukti yang ditemukan saat penangkapan, diakui pelaku sebagai miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (rdr-007)