Waduh! Makam yang Menunggak Bayar di Padang akan Ditimpa

Apabila tunggakan tersebut tidak segera dibayar maka petak makam tersebut akan diisi dengan makam yang baru.

ilustrasi makam di Padang

ilustrasi makam di Padang

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mengimbau ahli waris yang keluarganya menyewa makam di TPU Tunggul Hitam, Air Dingin dan TPU Bungus untuk melunasi tunggakan.

Mereka diminta agar segera melunasi retribusi perpanjangan masa makam dalam tenggang waktu 3 bulan dari tanggal jatuh tempo.

Apabila tunggakan tersebut tidak segera dibayar maka petak makam tersebut akan diisi dengan yang baru.

Kepala DLH Padang Mairizon mengatakan DLH Padang telah melakukan upaya terhadap tunggakan retribusi sewa tanah pemakaman.

Diantaranya telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk imbauan pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman di 11 kantor kecamatan di Kota Padang.

Selain itu juga memberikan tanda silang pada petak makam yang retribusinya belum dibayar oleh ahli waris.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada ahli waris agar segera membayar tunggakan sewa tanah makam keluarga atau kerabatnya,” tutur Mairizon, Rabu (30/11/2022).

Untuk pembayaran retribusi itu dapat melalui Kantor TPU Tunggul Hitam setiap hari kerja Senin-Jumat jam 08.00 hingga 15.00 WIB.

Bisa juga melalui Bank Nagari nomor rekening 1000.0101.00594-1 dan bukti pembayaran dapat disampaikan ke petugas TPU melalui HP/WA 081363020913, 081363327796, 085365641436. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version