Kasusnya Digantung Polisi, Elisa Adli Butuh Kepastian Hukum

Hal ini terkait STTP (Surat Tanda Terima Laporan) di Polresta Padang sejak 2014 sampai saat ini belum jelas kepastian hukum bagi Elisa Adli.

Elisa Adli didampingi LBH GP Ansor

Elisa Adli didampingi LBH GP Ansor

PADANG, RADARSUMBAR.COM – LBH GP Ansor Sumbar mendampingi Elisa Adli ke Komnas HAM Perwakilan Sumbar terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal ini terkait STTP (Surat Tanda Terima Laporan) di Polresta Padang sejak 2014 sampai saat ini belum jelas kepastian hukum bagi Elisa Adli.

“Bagi kami, persoalan Elisa Adli tentu ada dugaan pelanggaran HAM. Maka, kami membuat laporan ke Komnas HAM Perwakilan Sumbar.”

“Laporan kami diterima langsung Kasubag Penanganan Pengaduan Firdaus,” ungkap Eko Kurniawan, Ketua LBH GP Ansor Sumbar, Kamis (1/12/2022).

Elisa Adli dalam keterangannya mengatakan, dirinya hanya minta kepastian hukum. Baginya, perjalanan kasus ini penuh suka dan duka.

Awal laporan terkait dugaan pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oknum di sebuah yayasan pendidikan di Kota Padang.

Pada tahun 2010 sampai 2014, sehingga terjadi kegaduhan sampai akhirnya ada terbit STTP pada 17 November 2014.

Disamping itu, ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/ 133/ l/ 2015/ Reskrim dari Polresta Padang Pada 23 Januari 2015,” beber Elisa.

Perjalanan kasus ini tidak jelas sampai sekarang, apakah sudah dihentikan atau belum? “Kami akan tindaklajuti, proses akan kita lihat.”

“Apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak. Disamping itu, ada tambahan bukti sehingga akan kita tindaklanjuti,” kata Firdaus.

Dia berharap, momentum Hari HAM sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya ini memberikan harapan bagi penegak HAM secara keseluruhan agar bisa berjuang dengan benar. (rdr/rel)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version