PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat menyiapkan 63 personel dalam mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held atau program penerapan tilang elektronik menggunakan kamera telepon seluler.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, Kamis mengatakan mereka bertugas mengoperasikan ETLE Mobile Handheld yang memiliki integritas dan sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu ataupun penyidik dengan mempedomani SOP Camera ETLE Mobile Handheld.
Selain itu juga Petugas Camera ETLE Mobile Handheld telah diberikan pembekalan dan pelatihan tentang pengoperasian Camera ETLE Mobile Handheld sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan optimal.
“Penunjukan 63 personel ini sesuai dengan Surat Perintah Kapolda Sumbar Nomor : Sprin / 1150 / XI / HUM 3.4.5./ 2022 tanggal 22 November 2022,” katanya.
Ia mengatakan petugas Camera ETLE Mobile Handheld yang telah merekam pelanggaran lalu lintas dan hasilnya langsung terkoneksi dengan Dashboard ETLE Nasional dan data Electronic Registration and Identification (ERI) sehingga Petugas back office atau analisis tidak perlu memasukkan data lagi, hanya tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggar.
Selain itu petugas telah diberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana penerapan Camera ETLE Mobile Handheld terhadap pelanggaran Lalu Lintas mulai tanggal 18 November 2022 sampai dengan sekarang melalui media cetak, daring maupun media sosial.
Ia menjelaskan hasil rekaman perangkat ETLE Mobile Handheld yang tersimpan pada telepon seluler petugas dilakukan analisa oleh petugas Back office untuk menentukan apakah merupakan pelanggaran lalu lintas atau bukan.
Kemudian apabila merupakan pelanggaran lalu lintas maka petugas melanjutkan ke tahap verifikasi dengan cara membandingkan antara data kendaraan bermotor yang terekam dengan data kendaraan bermotor database ERI telah terdapat kesesuaian dan ketersediaan data atau tidak untuk dilakukan langkah lebih lanjut.
Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan apabila pemilik kendaraan bermotor pelanggar lalu lintas telah melakukan konfirmasi. Petugas admin melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menulis pada blanko tilang lembar biru Kemudian Petugas admin memasukkan nomor registrasi blanko tilang ke dalam aplikasi E-Tilang dan menyalin kode Briva.
“Petugas admin mengirim kode Briva via SMS kepada pemilik kendaraan bermotor atau pelanggar lalu lintas melalui nomor handphone hasil konfirmasi,” katanya.
Data pelanggaran yang merupakan hasil analisa dan verifikasi dari petugas analisis pada hasil rekaman ETLE Mobile Handheld diterima oleh petugas penanggung jawab surat konfirmasi. Petugas melakukan verifikasi ulang data yang telah diterima dan apabila data telah sesuai maka petugas mengisi nomor dan tanggal pada saat menerbitkan surat konfirmasi dengan data yang terisi dan selanjutnya dicetak
Kemudian ketua tim Back office melakukan autentikasi terhadap surat konfirmasi yang telah terbit dan diparaf dan mengisi nomor, tanggal, nama dan alamat pemilik kendaraan bermotor pada format amplop yang tersedia lalu dicetak, dicap stempel kesatuan dan diparaf petugas,” kata dia.
Petugas Backoffice menyerahkan surat konfirmasi kepada jasa pengiriman surat yang ditunjuk berdasarkan perjanjian kerja sama untuk dikirim, atau diteruskan melalui media elektronik dan surat konfirmasi maksimal selama tiga hari kerja sudah diterima oleh pelanggar.
Konfirmasi dilakukan oleh pelanggar lalu lintas apabila telah menerima surat konfirmasi dan jika tidak dapat hadir dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa serta dibuatkan berita acara.
“Konfirmasi dapat dilakukan dengan cara manual yaitu dengan mengirim kembali surat konfirmasi ke alamat posko ETLE Mobile Handheld atau mendatangi Posko ETLE Mobile Handheld. Konfirmasi dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan yaitu maksimal lima hari kerja,” kata dia. (rdr/ant)