PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ada 5220 makam di Kota Padang hingga ahli warisnya belum membayar retribusi alias masih menunggak retribusi ke Pemko Padang atau DLH Padang.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon, Kamis (1/12/2022).
Mairizon merincikan 5220 makam ini tersebar di tiga tempat pemakaman umum (TPU) yakni 3832 makam di TPU Tunggul Hitam, 367 makam di TPU Air Dingin dan 1021 makam Bungus Teluk Kabung.
“DLH memberikan waktu selama tiga bulan untuk ahli waris melunasi, jika mereka tidak juga, maka makam akan kita isi dengan yang jenazah baru,” ujarnya.
Untuk pembayaran retribusi sewa tanah makam dapat melalui Kantor TPU Tunggul Hitam setiap hari kerja Senin-Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Pembayaran itu bisa juga melalui Bank Nagari nomor rekening 1000.0101.00594-1 dan bukti pembayaran dapat disampaikan ke petugas TPU melalui HP/WA 081363020913, 081363327796, 085365641436. (rdr)