Edarkan Narkoba, Pasutri dan Calon Mantu di Payakumbuh Diciduk Polisi

Ketiga tersangka tersebut dicurigai sering melakukan aktivitas jual beli narkotika di seputaran Kelurahan Tiakar dan sangat meresahkan warga sekitar.

Ilustrasi penangkapan narkoba

Ilustrasi penangkapan narkoba

PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Payakumbuh kemarin, Senin (28/11/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Adalah tersangka A (43) dan B (52) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang baru menikah empat bulan, kemudian bersama-sama dengan AN (35) yang juga merupakan calon menantu dari kedua pasutri tersebut.

Mereka diringkus bersamaan oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh di sebuah rumah di Perumahan Mande Villa Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.

“Betul, tim kita kemarin berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dua pria dan satu wanita terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, S.H membenarkan.

Penangkapan ketiganya bermula dari informasi yang di dapatkan pihak kepolisian, bahwa ketiga tersangka tersebut dicurigai sering melakukan aktivitas jual beli narkotika di seputaran Kelurahan Tiakar dan sangat meresahkan warga sekitar.

“Selain menerima laporan dan informasi nama ketiganya sebenarnya sudah masuk dalam buku hitam kita. Untuk itu kita melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya bahwa ketiga tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” kata Kasat Resnarkoba.

Ia menuturkan, penangkapan bermula ketika Polisi membuntuti tersangka AN yang sedang berkendara, namun selang beberapa lama sepeda motor yang dipakai tersangka AN sudah digunakan oleh tersangka A.

Tak ingin kecolongan, Polisi langsung menyergap A dan membawa tersangka ke rumahnya di perumahan mande villa. Disanalah mereka bertiga dipertemukan dan menguak segala tindak tanduk mereka selama ini.

“Kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka A, dan tersangka mengakui bahwa semua barang bukti milik dari A semuanya. Sementara tujuan AN ke rumah A untuk menjemput sabu yang dibelinya melalui A.”

“Untuk tersangka B yang merupakan suami A bertugas mengedarkan sabu milik A dan telah melakukan empat kali antaran,” terang Aiga.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening, dua unit handphone, uang Rp800 ribu, satu unit timbangan digital dan tiga pak kantong pembungkus klip yang diduga pembungkus sabu. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version