Pelaku Pencurian di Masjid Al-Falah Sawahlunto Ditangkap Polisi

Terhadap diduga pelaku, disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ilustrasi penangkapan.

Ilustrasi penangkapan.

SAWAHLUNTO, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Mesjid Al-Falah, Dusun Sawah Tambang, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Kamis (1/12/2002).

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim Iptu Feriyanto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari tiga korban ke Polsek Muaro Kalaban tentang kehilangan tas yang diletakkan di belakang sat saat sedang melaksanakan ibadah salat Ashar secara berjamaah di Mesjid Al-Falah pada hari Jum’at (25/11/2022).

“Korban pertama kehilangan tas jinjing warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah HP merk Vivo, uang Rp210 ribu dengan total kerugian Rp1,2 juta, sedangkan korban kedua kehilangan tas jinjing warna coklat berisikan 1 (satu) buah HP merk Oppo dengan kerugian Rp800 ribu,” ucapnya.

“Sementara, korban ketiga kehilangan satu unit handphone merk Oppo A33 kerugian sebesar Rp1,3 juta dengan total keseluruhan kerugian korban mencapai Rp3,3 juta,” tambah Kapolres.

Berdasarkan laporan tersebut, maka dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sawahlunto baik secara online dan konvensional serta hasil dari rekaman kamera pengawas CCTV yang berada di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil rekaman CCTV, diketahui bahwa kendaraan sepeda motor Honda Beat nopol BA 4717 JH merupakan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian yang dipinjam oleh yang diduga pelaku DS alias Bandit yang berasal dari Tanjuang Gadang, Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Setelah mengetahui keberadaan diduga pelaku DS, kemudian atas Tim Opsnal Macan Bara yang berangkat menuju Jorong Koto Baru, Kanagarian Koto Baru, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota untuk menangkap pelaku,” ujarnya.

Pada hari Kamis (1/12/2022) sekira pukul 14.50 WIB, pelaku DS alias Bandit berhasil diamankan saat sedang berada didalam rumah kakak istrinya di kawasan Jorong Koto Baru tersebut. Kemudian, setelah dilakukan interogasi singkat oleh petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap diduga pelaku, disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Untuk saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya dan penyidikan lebih lanjut terhadap DS,” tutupnya. (rdr)

Exit mobile version