Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis 20 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

"Mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi"

Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Terdakwa kasus Jiwasraya, Pieter Rasiman, dihukum 20 tahun penjara. Direktur PT Himalaya Energi Perkasa itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi serta pencucian uang.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Piter Rasiman terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina.

Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis (12/8). Piter Rasiman disebut selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan lawan transaksi (counterparty) dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan Reksa Dana dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2008-2018.

Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya, yakni Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Kasus ini merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim.

Piter Rasiman juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar atau setara yang dia terima dari kasus ini.

Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah kasus ini inkrah, harta bedanya bisa disita untuk dilelang. Namun bila tidak mencukupi, maka diganti hukuman penjara selama 2 tahun.

“Terdakwa telah mendapat keuntungan senilai Rp3,5 miliar sebagaimana yang diterangkan terdakwa di persidangan,” ujar hakim. Hakim pun meyakini Piter Rasiman melakukan pencucian uang dengan uang yang didapatnya dari hasil pidana itu. Baik dengan membelanjakannya hingga pengalihan dana atas nama pihak lain.

Hakim menilai perbuatan korupsi dan pencucian uang Piter Rasiman terbukti sebagaimana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

Sumber: kumparan
Exit mobile version