JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Saat seseorang akan memutuskan membeli sebuah rumah termasuk di kawasan strategis, ada sejumlah pertimbangan yang diperlukan.
Salah satunya, memastikan di lokasi tersebut sudah terdapat fasilitas umum yang menunjang kebutuhan.
Umumnya, beberapa orang memilih untuk mencari yang lokasinya dekat dengan akses transportasi, rumah sakit, fasilitas pendidikan, dan penunjang lainnya, seperti jarak yang relatif dekat ke stasiun KRL atau jalan tol.
Seperti disiarkan keterangan tertulis Pinhome, Jumat (2/12/2022), ketika seseorang memutuskan untuk membeli suatu rumah, maka sama saja dia seperti menginvestasikan kehidupan di sana.
Untuk itu, fasilitas pendukung yang terdapat di perumahan juga merupakan hal penting. Pembeli mungkin membutuhkan sarana olahraga, tempat bermain untuk anak, kolam renang, dan fasilitas pendukung lainnya.
Baca Juga: Warga Agam Temukan Bunga Rafflesia Mekar di Halaman Rumah
Tips berikutnya, usahakan untuk tidak terburu-buru saat membeli. Terdapat banyak faktor yang harus dipertimbangkan selain beberapa hal di atas, salah satunya adalah sertifikat kepemilikan rumah.
Jika jenis sertifikat rumah bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB), maka sebaiknya pembeli membatalkan pembelian. Ini karena kedua jenis sertifikat itu merupakan jenis sertifikat yang kepemilikannya paling kuat saat ini.
Kemudian, pastikan untuk membeli hunian melalui agen terpercaya. Saat ini sudah banyak tersebar agen terpercaya yang bisa dijadikan andalan untuk mendapatkan saran pembelian rumah yang tepat.
Apabila sudah memutuskan suatu hunian, maka tentukan metode pembayaran yang sesuai dengan kemampuan.
Head of Agent Account Management Pinhome Panca Satria menyampaikan ada beberapa pilihan metode pembayaran yang cocok untuk profil pembeli yang berbeda.
Metode pembayaran yang cocok untuk pembeli rumah pertama atau first time home buyer adalah cicilan uang muka dan dilanjutkan dengan KPR.
“Setidaknya kita telah memberanikan diri untuk memulai kredit produktif dalam perjuangan memiliki properti atau hunian sendiri,” ujar Panca.
Dia menambahkan, sebagai pembeli, memastikan ketersediaan fasilitas umum dan pendukung di sekitar rumah yang akan dibeli merupakan hal wajib. Apalagi untuk mendapatkan kepastian sertifikat jenis apa yang akan didapatkan nantinya. (rdr/ant)