PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung mengamankan YL (36) karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Bersama pelaku yang merupakan resedivis ini, juga disita barang bukti (BB) sabu yang ditaksir senilai Rp7 juta.
Pelaku diciduk Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Talawi, Kelurahan Bungusselatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung AKP Erimayendi didampingi Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan menjelaskan, penangkapn tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku sedang melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.
“Mendapati laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Bungus Teluk Kabung langsung bergerak ke TKP dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 paket besar sabu, 2 paket sedang sabu, dan 1 paket kecil sabu. “Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 112 jo Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (rdr-007)