PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Padang, Sumatera Barat mencatat realisasi pajak kendaraan bermotor (ranmor) di kota setempat hingga 30 November 2022 mencapai Rp298.845.411.150 atau Rp298,8 miliar.
Kepala UPTD Samsat Kota Padang, Mistar di Padang, Senin mengatakan realisasi tersebut berasal dari 279.263 unit kendaraan yang telah membayarkan kewajiban mereka.
Ia mengatakan realisasi tersebut hampir mencapai target yang ada yakni Rp306.942.519.100 atau Rp306,9 miliar dari 296.233 unit kendaraan. “Persentasenya mencapai 97 persen dan dalam waktu dekat mungkin akan melampaui target yang ada,” kata dia.
Ia merinci pajak kendaraan itu terdiri dari pajak kendaraan yang daftar ulang Rp268.772.608.750 atau Rp268,7 miliar dari 251.481 kendaraan, pajak kendaraan bermotor baru sebesar Rp23.682.222.250 dari 25.192 kendaraan dan pajak kendaraan non plat Sumatera Barat Rp6.390.580.150 dari 2.590 unit kendaraan.
Begitu juga dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 30 November 2022 sudah mencapai target yakni Rp136.917.815.150 atau Rp136,9 miliar dari 42.269 unit kendaraan yang melakukan balik nama di daerah setempat.
“Untuk BBNKB ini kita sudah capai target malah berlebih, karena target kita Rp132.914.356.600 atau Rp132,9 miliar dari 34.160 kendaraan. Persentase kita sudah mencapai 103 persen lebih,” kata dia.
Untuk BBNKB terdiri dari kendaraan baru realisasinya mencapai Rp135.408.329.600 dari 25.192 kendaraan, untuk BBNKB kendaraan daftar ulang sebesar Rp1.025.396.850 dari 14.486 kendaraan dan BBNKB kendaraan plat di luar Sumbar mencapai Rp484.088.700 dari 2.591 kendaraan.
“Tercapainya target ini disebabkan adanya program kemudahan yang diberikan Pemprov Sumbar kepada masyarakat dalam membayarkan pajak yakni program lima untung dengan lima keringanan yang diberikan untuk pajak kendaraan bermotor di Sumbar,” katanya.
Sebelumnya Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi mengatakan program lima untung yang diberikan Pemprov Sumbar kepada pemilik kendaraan yakni pertama memberikan diskon pajak yang berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen.
Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka akan maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen. Untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen.
Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 20 persen.
“Diskon ini cukup besar dan ada sekarang membayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar tiga bulan lagi, dapat diskon 10 persen. Angka ini untuk pajak kendaraan mahal, seperti pajak Rp5 juta, maka dapat diskon Rp500 ribu,” katanya.
Keringanan kedua, yakni bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak. Jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda. Untuk pajak menunggak di atas tiga tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa denda. Satu tahun pajak tertunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan.
“Jadi untuk mati pajak di atas tiga tahun, cukup bayar 2 tahun saja, dengan rincian satu tahun pajak tertunggak ditambah satu tahun pajak tahun berjalan,”kata dia.
Keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kedu dan seterusnya. Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.
Selain bebas dari bea pokok BBNKB, Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda administrasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumatera Barat. Keringanan kelima pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.
“Jadi jika ingin memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda dalam satu keluarga tidak dikenakan pajak progresif. Artinya jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dikenakan pajak,”katanya.
Sebelumnya pajak progresif dikenakan jika dalam satu keluarga sudah punya satu kendaraan dan untuk kendaraan kedua walau nama berbeda tapi dalam satu keluarga akan dikenakan pajak progresif sebanyak 2,5 persen.
“Pemberlakuan keringanan dan keuntungan bagi pemilik kendaraan bermotor ini hanya berlaku tiga bulan dari tanggal 12 September hingga 12 Desember 2022,” kata dia. (rdr/ant)