Pemda jangan Takut Gunakan Dana tak Terduga, Kejati Sumbar Siap Beri Pendampingan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yusron. (ANTARA/Fathul Abdi)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan kesiapannya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menggunakan dana tak terduga serta dana transfer umum guna menekan laju inflasi daerah.

“Bagi pemerintah daerah yang masih ragu-ragu dalam menggunakan dana tak terduga atau dana transfer umum dalam rangka mengendalikan inflasi, kami siap mendampingi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yusron, di Padang, Senin.

Menurutnya pendampingan tersebut dilakukan untuk berkaitan dengan arah Presiden Jokowi yang sebelumnya telah meminta pemerintah daerah tidak ragu-ragu dalam menggunakan anggaran belanja tak terduga.

“Pemerintah tidak perlu takut-takut untuk menyerap anggaran tersebut di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing, jika memang masih ada keragu-raguan silahkan minta pendampingan ke kejaksaan,” jelasnya.

Ia mengatakan lewat pendampingan tersebut Kejati Sumbar beserta jajaran akan memberikan pendapat hukum, serta langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan sehingga bisa terserap secara maksimal tanpa permasalahan hukum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun telah mengeluarkan instruksi untuk pendampingan terhadap terhadap penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah berdasarkan Surat Nomor 159/A/SUJA/09/2022.

Yusron mengatakan dalam beberapa kali kunjungan kerja ke kabupaten atau kota dirinya juga selalu menyampaikan kepada pemerintah daerah agar tidak takut menggunakan anggaran belanja tak terduga.

Beberapa daerah yang pernah dikunjungi seperti Pesisir Selatan, Solok, Pasaman, Pasaman Barat, Padang Pariaman, dan Dharmasraya. “Saya selalu berikan motivasi setiap kunjungan ke daerah bahwa pemerintah daerah tidak perlu takut menggunakan anggaran tersebut, yang penting niatnya benar dan sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Ia mengatakan Menteri Dalam Negeri pun telah mengeluarkan edaran terkait optimalisasi APBD dalam mengendalikan inflasi yang terjadi di daerah. Optimalisasi yang berkait dengan pengendalian inflasi daerah tersebut antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, dan kestabilan harga pangan.

Kemudian memastikan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap inflasi di masing-masing daerah. “Untuk mendukung hal tersebut pemerintah daerah bisa menggunakan sebagian anggaran belanja tidak terduga, sehingga tidak perlu takut,” jelasnya.

Ia mencontohkan misalnya suatu kabupaten atau kota membutuhkan bahan pangan dari daerah lain, maka anggaran belanja tak terduga bisa digunakan untuk biaya transportasinya. “Jadi kami minta pemerintah daerah tidak perlu khawatir atau ragu-ragu menggunakan anggaran tersebut, Kejati beserta jajaran Kejaksaan Negeri pun siap mendampingi,” jelasnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version